BARANG MILIK NEGARA - ASURANSI
2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 97/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan pengasuransian Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan
untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nornor 28 Tahun 2015
- Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
- Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Asuransi BMN,
- 19
|