LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada pemerintah Kabupaten Mamuju Utara untuk melaporkan kekayaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
- ketentuan wajib lapor LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, pengelola, hingga sanksi jika tidak menyampaikan LHKPN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 halaman
|