Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pembentuukab Desa; 3. Nama Desa; 4. Batas dan Pembagian Wilayah; 5. Luas Wilayah; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat