Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018

PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui 1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta 2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud b. Dinas Kesehatan, melalui 1. Kepala Puskesmas 2. Petugas Puskesmas Pembantu 3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri 4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta c. Direktur RSUD d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu : a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah 4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu : a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak; b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan