Perangkat Desa diangkat oleh Kepala desa dari warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahanan dan memelihatr keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika d. berpendidikan paling rendah sekola menengah umum atau yang sederajat e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun f. sehat jasman dan rohani g. bebas dari Narkoba h. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara j. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan k. bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi KTP l. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat