Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala desa dari warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahanan dan memelihatr keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika d. berpendidikan paling rendah sekola menengah umum atau yang sederajat e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun f. sehat jasman dan rohani g. bebas dari Narkoba h. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara j. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan k. bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi KTP l. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 6085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan