Penghitungan-Nilai-Jual-Kendaraan-Bermotor-dan-Kendaraan-Ubah-Bentuk-Tahun-2017-ke-Bawah-dalam-Wilayah-Privinsi-Sulawesi-Barat
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 ke Bawah dalam Wilayah Privinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Daerah ProvinsiSulawesiBaratNomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- Mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Kendaraan Umum Angkutan Barang Serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 Ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 halaman (Pergub) dan 180 halaman (Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III)
|