Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Ruang Terbuka Hijau, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat; 3. Luas RTH Daerah 4. RTH Publik; - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Pembangunan RTH Publik - Bagian Ketiga : Pengelolaan - Bagian Keempat : Penempatan Vegetasi Dalam RTH Publik 5. Relokasi RTH Publik; 6. RTH Privat; 7. Pengendalian; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pengawasan; 10.Insentif; 11.Pendanaan; 12.Sanksi Terhadap Pelanggaran; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Sanksi Administratif 13.Penyidikan; 14.Ketentuan Pidana; 15.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat