Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 128 Tahun 2019

Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=367692 Y=9679818 (titik koordinat berada pada Batu Balantan/Pertigaan Batas antara Desa Hampang, Desa canting Kanan dan Desa Pramasan Dua kali Sanga); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=367917 Y=9680056 (titik koordinat berada pada Guntung Beamparan); dan Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju Durian Hilung, menuju ke Jampah Tirik, menuju Batu Merakai, menuju Sungai Payi’ut, menuju ke Guntung Pancur, menuju ke Hampang Arsa, menuju ke Batu Sangga Tangga Ulin/Batu Balimau ke titik 03 dengan titik koordinat X=372817 Y=9681164 (titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa Hampang, Desa Pramasan Dua Kali Sanga dan Desa Laburan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 128 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
BD.2019/No.128
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan