Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=367692 Y=9679818 (titik koordinat berada pada Batu Balantan/Pertigaan Batas antara Desa Hampang, Desa canting Kanan dan Desa Pramasan Dua kali Sanga); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=367917 Y=9680056 (titik koordinat berada pada Guntung Beamparan); dan Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju Durian Hilung, menuju ke Jampah Tirik, menuju Batu Merakai, menuju Sungai Payi’ut, menuju ke Guntung Pancur, menuju ke Hampang Arsa, menuju ke Batu Sangga Tangga Ulin/Batu Balimau ke titik 03 dengan titik koordinat X=372817 Y=9681164 (titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa Hampang, Desa Pramasan Dua Kali Sanga dan Desa Laburan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat