PERHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat. Pembagian hasil penerimaan Pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.
- Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perhitungan bagi hasil penerimaan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota se provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|