Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; RPJMD memuat arah kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan Program Kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif; RPJMD berfungsi sebagai: a. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023; dan b. Pedoman Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun RKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD.2019/46
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan