Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2019/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam menindaklanjuti ketentuan terkait jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah yang sebelumnya merupakan Pejabat Esolon V menjadi Jabatan Non Struktural dan Jabatan Kepala Puskesmas yang sebelumnya merupakan Jabatan struktural Eselon IV menjadi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan tugas tambahan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu merubah Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Yang Berisi II Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
- 4 Halaman
|