KERJASAMA PEMBANGUNAN LEMBAGA INTERNASIONAL DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat merupakan potensi strategis pembangunan untuk pencapaian target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat sehingga perlu disinergikan dalam pelaksanaannya. Untuk menjamin terwujudnya sinergi pembangunan daerah dengan program/kegiatan lembaga Mitra Pembangunan maka dibutuhkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemerintah daerah melalui sekretariat lembaga mitra pembangunan di Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah Beberapa terakhir dengan Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kerjasama pembangunan lembaga internasional di Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
- 35 Halaman
|