PETUNJUK-STANDARISASI-PERJALANAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, LD.2007/NO.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih No. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rekor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian.
- Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
- Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksana dan standarisasi perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|