E-budgeting - pedoman operational implementasi - tahap penganggraran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional
Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui
Elektronik Budgeting;
- Pasal 1
(1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting
Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur mi.
(2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran
melalui aplikasi e-Budgeting.
Pasal 2
Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap
penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- -
- -
- 22 halaman termasuk lampiran
|