- TATA CARA - PEMBAGIAN -DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA DESA -
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2015/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber APBN maka perlu menetapkan rincian dana desa untuk tiap desa di kota Prabumulih. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu di tetapkan Peraturan Walikota tentang Tata cara pembagian dan Penetapan rincian dana desa setiap desa di kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014. PP No 43 tahun 2014, PP No 22 tahun 2015, Perpres No 36tahun 2015, Permendagri No 1 tahun 2014, Permendagri No 113 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 tahun 2015, Perda Kota Prabumulih No 13 tahun 2014, PerwaliKota Prabumulih No 27 tahun 2015.
- Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Rincian Dana Desa, setiap desa di kota Prabumulih TA 2015. Tatacara Penyaluran Dana Desa, Peruntukan Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|