Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Prinsip; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Manfaat dan Sasaran; Bab V Pengelolaan Media Sosial; Bab VI Sarana dan Prasana; Bab VII Laporan dan Evaluasi; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Sanksi Administratif; Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan