PENETAPAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PEDESAAN (ANGDES) DI KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
A. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Penghubungan SE 15 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, maka dipandang perlu menyesuaikan tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam Kabupaten Lebong dengan mobil penumpang umum.
B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diata, perlu didtetapkan dengan peraturan bupati
- 1. UU No. 33 Tahun 1964
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 17 Tahun 1965
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 70 TAHUN 1993
11. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
- Pasal 2
Tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam Kabupaten Lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- 4 Halaman
|