TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang;
a. Bahwa untuk mel;aksanakan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintahan nomor 21 tahun 2007 tentang peerubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lebong tahun anggaran 2016;
- 1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 01 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 21 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2012
- Pasal 3
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
- 5 Halaman
|