SATUAN TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa dalam upaya pencegahan tindak kekeraan terhadap perempuan dan anak perlu dibentuk satuan tugas pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 23 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
9. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
10. Perbup No. 39 Tahun 2016
- Pasal 2
Satgas PTKTPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PTKTPA Tingkat Desa mempunyai tugas mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan di Kabupaten Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- Mengubah :
Perbup Lebong No. 61 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perbup Lebong No. 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017
- 5
|