Peraturan Gubernur Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Nilai Perolehan Air; 5. Komponen dan Bobot Faktor Nilai Air (Fn-Air); 6. Perhitungan Nilai Perolehan Air; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat