Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019

Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Nilai Perolehan Air; 5. Komponen dan Bobot Faktor Nilai Air (Fn-Air); 6. Perhitungan Nilai Perolehan Air; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan