Standar Biasa Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biasa Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- dalam melaksanakan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2019 terdapat standar biaya yang melebihi dan atau belum diatur dalam Standar Biaya Masukan Tahun 2019, sehigga perlu dilakukan pengaturan
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 39 Tahun 2006
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 8 Tahun 2008
PP No 18 Tahun 2016
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 54 Tahun 2010
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Lebong No. 11 Tahun 2018
Perbup No. 67 Tahun 2018
- Standar Biaya Khusus adalah satuan biaya tertinggi yang digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- 5
|