Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417299 Y=9629988 (titik berada pada sungai kecil sebelah Makam Keramat Bakarangan); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti Jalan Raya Berangas Km 21 ke titik 02 dengan titik koordinat X=417306 Y=9629837; Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah sampai ke titik 03 dengan titik koordinat X=416860 Y=9629893 (titik berada pada Tempat Pemakaman Umum Teluk Gosong); Dari titik 03 tarik lurus garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=416783 Y=9630161; dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai dengan pada titik 05 dengan titik koordinat X=413383 Y=9633430. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat