Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=414553 Y=9621710; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=414491 Y=9621456; Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=413630 Y=9621239 (titik koordinat berada pada Jembatan sungai Alam Ambalar); Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=411545 Y=9622292 (mengikuti aliran sungai Alam Ambalar); dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi Tahun 2018 sampai dengan pada titik 05 dengan titik koordinat X=409420 Y=9622478. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat