Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=419958 Y=9606111 (titik berada pada muara sungai Kapis); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai Kapis ke titik 02 dengan titik koordinat X=417419 Y=9603496; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai Kapis menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=416244 Y=9602514 (titik berada pada jalan poros perkebunan PT. BSS Pantai Timur Estate); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan blok sawit PT. BSS Pantai Timur Estate menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=414736 Y=9599468; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=404982 Y=9598513 (melintasi gunung batuk). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat