PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat, maka Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
|