Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002

Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
27
Bentuk
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Keputusan Mendagri
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Mei 2002
Sumber
kemendagri.go.id : 4 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1979 tentang Uang Perangsang Kepada POLRI Dalam Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Uang Perangsang
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun1994 tentang Biaya Operasional Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Dana Kontribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Neger

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan