Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007

Pengelolaan Pasar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 September 2007
Sumber
kemendagri.go.id : 6 hlm.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 6504 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan