Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II NPWP; BAB III Kewajiban Memiliki NPWP dan PKP yang Diadministrasikan pada KPP Pratama Langsa bagi Pelaku Usaha yang Mengikuti Pengadaan Barang/ Jasa pada Pemerintah Kabupaten; BAB IV Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat