RPJMD 2018 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2019/NO. 105, TLD. 2019, LL KOTA TUAL : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Provinsi Maluku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- Penjelasan 1 Hal
|