RETRIBUSI - JASA - UMUM - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran XI Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 22).
- 3 hlmn; 4 lmprn
|