RENCANA KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2019 - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 28 Tahun 2018 tentang Rencana Keta Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP RI No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 44 Tahun 2018; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1 ayat (1); Disisipkan 3 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3.a; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4.a.
- 8 hlmn; 1 lmprn
|