Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. No. 2018/0168.1, LL Kab SBB : 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENTAN No. 40/PERMENTAN/OT.010/08/2016; PERMENTAN No. 43/PERMENTAN/OT.010/08/2016;PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 25 Tahun 2017; PERBUPSBB No. 30 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tuga dan fungsi, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
|