PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA BANJARMASIN, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat