Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota ternate tahun anggaran 2017 semula berjumlah Rp987.474.277.600,- bertambah sejumalah Rp43.888.540.919,- sehingga menjadi Rp1.031.362.818.519,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat