Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012

RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung kepada masyarakat. Retribusi Jasa Umum ini mencakup pelayanan yang bersifat umum dan dapat dimanfaatkan oleh publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-jenis retribusi jasa umum, Subjek dan objek retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tarif retribus, Sanksi. Peraturan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan atas pelayanan umum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak dan terjangkau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan