penyertaan modal
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal. 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatcra Sclatah dan Bangka Bclitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Per.uuran l'emcrintah Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat tentang tujuan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembag pada Bank Sumsel Babel; besarnya nilai penyertaan modal; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah; pembaguan deviden
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 4 hlm
|