Pedoman-Penyelenggara-Bantuan Pendidikan-Bagi-Mahasiswa Berprestasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, B.D.2019/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengara Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung program Walikota di Kota Lubuklinggau menuju Lubuklinggau Kota madani khusunya dibidang pendidikan maka perlu adanya bantuan kepada mahasiswa atau mahasiswi yang tidak mampu dan memiliki kemampuan serta potensi dalam bidang pendidikan dalam lingkup wilayah Kota Lubuklinggau dan sehubungan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008;; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan bantuan Pendidikan meliputi : Sasaran program dan besaran bantuan Pendidikan; Pelaksana bantuan Pendidikan; Prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pendidikan; Pihak yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi; dan Layanan pengaduan masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- 12 hlm
|