Perubahan-Atas-Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016-Tentang-Kedudukan-Susunan Organisasi-Tugas-Dan-Fungsi-Serta-Tata Kerja-Dinas Perkerjaan Umum Dan Penataan Ruangan-Kota Lubuklinggau
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, B.D.2019/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016 perlu diganti. Penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; dan Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
- Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susun Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkerjaan Umum Dan Penataan Ruangan Kota Lubuklinggau
- 8 hlm
|