Tempat-Parkir-di-Tepi-Jalan-Umum-dan-Tempat-Khusus-Parkir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan
kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
b. bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis
bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan
lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Keputusan Mentertentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi Parkir untuk Umum;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retriusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 41);
- Penentuan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, serta tempat khusus parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 4
|