Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang dan faslitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar Grosir dan/atau pertokoan, sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan, yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan