Penetapan Besaran-Alokasi Dana Des-Setiap Desa-dalam-Kabupaten Ogan Komering Ulu-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 42 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait dengan Alokasi Dana Desa meliputi besaran alokasi dana desa setiap desa yang terdiri dari ADD Penghasilan Tetap dan ADD Non Penghasilan Tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- 25 hlm
|