Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2019

Tatacara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Dan Penetapan Rincian Alokasi, Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengalokasian ADD untuk setiap Desa adalah dengan mempertimbangkan: Kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa Jumlah Penduduk desa Angka Kemiskinan Desa Luas Wilayah Desa Tingkat kesulitan geografis desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tatacara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Dan Penetapan Rincian Alokasi, Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan