Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018

Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Penyertaan Modal; Bentuk Terdahulu dan Penambahan Modal; Hak dan Kewajiban; dan Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR : 9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan