Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Penyertaan Modal; Bentuk Terdahulu dan Penambahan Modal; Hak dan Kewajiban; dan Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat