Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Komisi Hukum Ad Hoc dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan keanggotaan; kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; tata cara penyiapan Raperdasus dan Raperdasi; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat