Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit regional, dan rumah sakit rujukan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, pembagian, alur, dan wilayah kerja rumah sakit rujukan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan, penghargaan, dan peran serta lembaga non pemerintah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat