Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018. Selain itu diatur pula mengenai pengeluaran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam keadaan darurat dengan didasrkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat