PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI LAHAT NOMOR 23 TAHUN 2018 - TENTANG - PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PADA - DINAS - PERTANIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan di tetapkanya keputusan menteri pertanian repbulik indonesia nomor : 03/KPTs/SM.200/1/05/2019 tentang pengelolaan balai penyuluhan pertanian maka untuk mencapai keberhasilan pembangunan pertanian melalui koordinasi ,sinergi dan penyelarasan kegiatan pembanguan pertanian di kecamatan perlu memebentuk balai penyuluhan pertanian
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permentan No 43 /Peermentan/OT.010/8/2016;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 4 Tahun 2016;Perbup No 65 Tahun 2016;Perbup No 23 Tahun 2018
- Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan BPP di Kecamatan ,apabila di perlukan dapat memebentuk Pos Pertanian Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
- 7 Hlm
|