ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua selama ini belum meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat hukum adat Papua, dan belum memperkuat kemampuan fiskal pemerintah di Provinsi Papua;
b. bahwa hutan di Provinsi Papua adalah ciptaan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
c. bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, negara dan rakyat Indonesia mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum adat Papua atas sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya hutan; d. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Papua guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Hutan di Papua hampir 80% (delapan puluh persen) dari luas wilayah Provinsi Papua, merupakan salah satu pusat keanekaragaman biodiversity dunia, dengan 16.000 spesies flora. Selain itu terdapat 124 genera angiosperma yang bersifat endemik, dibandingkan dengan 59 genera di Kalimantan, 17 di Sumatera dan 10 di Jawa. Kekayaan sumberdaya hutan ini belum banyak berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Berdasarkan Human Development Index Provinsi Papua menduduki peringkat kedua dari bawah setelah Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, perekonomian Provinsi Papua sebagai bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menghormati hak hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha
|