Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008

Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hutan di Papua hampir 80% (delapan puluh persen) dari luas wilayah Provinsi Papua, merupakan salah satu pusat keanekaragaman biodiversity dunia, dengan 16.000 spesies flora. Selain itu terdapat 124 genera angiosperma yang bersifat endemik, dibandingkan dengan 59 genera di Kalimantan, 17 di Sumatera dan 10 di Jawa. Kekayaan sumberdaya hutan ini belum banyak berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Berdasarkan Human Development Index Provinsi Papua menduduki peringkat kedua dari bawah setelah Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, perekonomian Provinsi Papua sebagai bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menghormati hak hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2008
Tanggal Berlaku
23 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.21
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 2455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan