KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL-PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 159; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di Kota Ternate, maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan Pelaku Usaha dengan pemberian Pinjaman Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ternate; untuk memberikan suatu kepastian hukum dalam pemberian Dana Bergulir dan agar Dana Bergulir dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, berdaya dan berhasil guna, serta bertanggung jawab, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro dan kecil dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; Pengelolaan dana bergulir; bentuk dan sumber dana bergulir; persyaratan penerimaan dana bergulir; mekanisme penyaluran dana bergulir; mekanisme pengembalian dana bergulir; pertanggungjawaban; pembebasan pembayaran dana bergulir; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
- 10 halaman; Penjelasan: 3 Halaman.
|