Rencana Perlindungan-Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan-Kota Pagar Alam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, B.D.2019/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa terjaminnya hak atas pangan bagi segenap masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental dan menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan perlu disusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam. Dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam telah dilakukan pengukuran luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian No. 7/Permentan/OT.120/2/2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2012
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi penetapan luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan untuk setiap kecamatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- 4 hlm
|